PAHAM ISI 

PERJANJIAN PEMBIAYAAN

Selamat datang di BNI Multifinance. Kami Ucapkan terima kasih atas kepercayaan Bapak/Ibu dengan memilih BNI Multifinance selaku penyedia kebutuhan pembiayaan bagi Bapak/Ibu.
Sebelum perjanjian pembiayaan antara BNI Multifinance dengan Bapak/Ibu ditandatangani, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Pastikan Bapak/Ibu membaca dan memahami isi perjanjian pembiayaan, apabila terdapat hal yang perlu penjelasan, agar langsung menanyakan kepada Pegawai BNI Multifinance yang mendampingi pada saat penandatanganan perjanjian pembiayaan.

  2. Perjanjian pembiayaan ditandatangani oleh 2 (dua) belah pihak, yaitu BNI Multifinance selanjutnya disebut “Pihak Pertama” selaku penyedia kebutuhan dana pembiayaan barang dan/atau jasa dengan Bapak/Ibu selaku Debitur selanjutnya disebut “Pihak Kedua” yang menerima jasa pembiayaan, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan atau bersama dengan pasangan, penjamin dan atau pengurus perusahaan Bapak/Ibu.

  3. Setelah Bapak/Ibu membaca dan paham isi perjanjian tersebut, selanjutnya agar membubuhkan paraf pada setiap halaman dan menandatangani perjanjian pembiayaan.

  4. Perjanjian pembiayaan dibuat 2 (dua) rangkap, masing-masig bermaterai cukup. 1 (satu) rangkap untuk BNI Multifinance selaku Kreditur dan 1 (satu) rangkap berikutnya untuk Bapak/Ibu selaku Debitur.

  5. Perjanjian pembiayaan berisikan hak dan kewajiban masing-masing pihak, dengan penjelasan singkat sebagai berikut:

    1. Bapak/Ibu selaku Debitur wajib mengisi dan menandatangani Aplikasi Pembiayaan/menyampaikan Surat Permohonan Pembiayaan dengan itikad baik,jujur dan lengkap serta wajib memberikan informasi dan dokumen yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan.

    2. Bapak/Ibu selaku Debitur wajib memahami dengan baik semua ketentuan yang tertera dalam perjanjian pembiayaan dan menandatangani perjanjian pembiayaan dengan lengkap sebagai bukti persetujuan atas perjanjian tersebut.

    3. Bapak/Ibu selaku Debitur mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran angsuran secara tepat waktu sesuai besaran dan tanggal yang telah disepakati dan membayar biaya-biaya lain yang mungkin timbul sesuai perjanjian pembiayaan.

    4. Setiap keterlambatan pembayaran angsuran pembiayaan akan dikenakan denda keterlambatan angsuran sesuai dengan jumlah yang diperjanjikan.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya Kami ucapkan terimakasih.

Hormat Kami,