Proses pengurusan perpanjangan STNK dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu:

Dilakukan oleh Pihak BNI finance melalui Biro Jasa Rekanan resmi
1Datang ke Kantor Cabang BNI finance dan menginformasikan nomor perjanjian kepada petugas kami
2Menyerahkan STNK Asli dan KTP Asli kepada petugas kami
3Petugas kami akan menginformasikan estimasi biaya yang dibutuhkan untuk pengurusan perpanjangan STNK
Dilakukan oleh Debitur sendiri 
1Datang ke Kantor Cabang BNI finance dan menginformasikan nomor perjanjian kepada petugas kami
2Membayar biaya sebesar Rp. 20.000,- dengan transfer ke rekening BNI finance
3Petugas kami akan memberikan Surat Pengantar dan Foto Copy BPKB

* Syarat permintaan pengurusan perpanjangan STNK adalah tidak ada angsuran yang tertunggak.