Proses pengurusan perpanjangan STNK dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu:
| Dilakukan oleh Pihak BNI finance melalui Biro Jasa Rekanan resmi | |
|---|---|
| 1 | Datang ke Kantor Cabang BNI finance dan menginformasikan nomor perjanjian kepada petugas kami |
| 2 | Menyerahkan STNK Asli dan KTP Asli kepada petugas kami |
| 3 | Petugas kami akan menginformasikan estimasi biaya yang dibutuhkan untuk pengurusan perpanjangan STNK |
| Dilakukan oleh Debitur sendiri | |
|---|---|
| 1 | Datang ke Kantor Cabang BNI finance dan menginformasikan nomor perjanjian kepada petugas kami |
| 2 | Membayar biaya sebesar Rp. 20.000,- dengan transfer ke rekening BNI finance |
| 3 | Petugas kami akan memberikan Surat Pengantar dan Foto Copy BPKB |
* Syarat permintaan pengurusan perpanjangan STNK adalah tidak ada angsuran yang tertunggak.