Debitur dapat melakukan pelunasan pembiayaan lebih awal (pelunasan dipercepat). Jika telah melakukan pembayaran => 12 Bulan dari total tenor pembiayaan.
Informasi nilai pelunasan dapat diajukan melalui Kantor Cabang BNI finance terdekat atau melalui Layanan DEBITUR:
No. Telepon (021) 50324046
Unit Penerimaan Penyelesaian Pengaduan Konsumen di alamat e-mail: UP3K@bnifinance.co.id.
Perhitungan pelunasan dipercepat adalah sebagai berikut: |
---|
Pelunasan = Sisa Pokok Hutang + Biaya Admin Pelunasan Awal + Biaya Pinalty 5% dari Sisa Pokok Hutang yang belum dibayarkan + Bunga Berjalan + Biaya lain yang tertunggak. |