Asuransi Kendaraan

Asuransi bermanfaat untuk melindungi kendaraan dari risiko terjadinya peristiwa kerugian akibat dari kecelakaan atau pencurian (baik beberapa bagian mobil/seluruhnya) atau hal-hal lain selama hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi.

Jenis Asuransi
Comprehensive/All Risk

Menjamin kerugian akibat dari kecelakaan besar atau kecil atau kendaraan hilang atau kehilangan perlengkapan tambahan dengan pemaksaan/perusakan (penggantian kerugian/kerusakan pada kendaraan bermotor dari segala risiko selain yang dikecualikan oleh polis).

Total Loss Only (TLO)

Menjamin kerugian akibat kehilangan atau kecelakaan dengan minimum kerusakan 75% dari harga pertanggungan kendaraan.

Perluasan Asuransi
  • RSCC (Riot, Strike, Civil Commotion)
    Memberikan jaminan atas kerusakan yang di sebabkan kejadian kerusuhan, pemogokan, huru-hara.
     
  • FLOOD
    Memberikan jaminan atas kerusakan yang di sebabkan oleh bencana banjir.
     
  • EQVET (Earthquake, Vulcanic Eruption, Tsunami)
    Memberikan jaminan atas kerusakan yang disebabkan Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami.
     
  • TERRORISM SABOTAGE
    Menjamin kerugian dari risiko terorisme dan sabotase.
     
  • TPL (Third Party Liability)
    Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
     
  • PA (Personal Accident)
    Kecelakaan diri pengemudi dan/atau penumpang.
     
Klaim Asuransi

Klaim asuransi merupakan proses di mana pemegang polis mengajukan permintaan kepada perusahaan asuransi untuk mendapatkan pembayaran atau kompensasi atas kerugian finansial yang dijamin oleh polis asuransi.

  • Klaim kerugian Sebagian (PARTIAL) 
    Adalah kerugian atau kerusakan sebagian pada mobil yang muncul lebih kecil dari Nilai barang yang diasuransikan hanya bagi mereka yang telah membeli asuransi mobil coverage all risk. 

  • Klaim kerugian total (CTLO)/Kerusakan Diatas 75% dari Nilai Pertanggungan 
    Klaim CTL (Construction Total Loss) adalah klaim yang disebabkan oleh kecelakaan yang biaya perbaikannya sama dengan atau lebih besar dari harga sebenarnya kendaraan bermotor sesaat sebelum terjadi kecelakaan. 

  • Klaim Hilang (STOLEN) 
    Adalah klaim yang timbul akibat perbuatan jahat orang lain atau akibat pencurian termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman dengan kekerasan kepada orang dan/atau kendaraan bermotor yang dipertanggungkan dengan tujuan untuk mempermudah pencurian kendaraan.  
     

Dokumen klaim asuransi
  1. Dokumen klaim Partial

    • Pengajuan selambat-lambatnya 5 (lima) hari dari tanggal kejadian.

    • Copy STNK dengan masa pajak yang berlaku.

    • Copy SIM pengemudi dengan masa aktif yang berlaku.

    • Copy KTP tertanggung.

    • Formulir klaim (bisa didapat di Kantor Perusahaan Asuransi atau bengkel rekanan Perusahaan Asuransi).

    • Surat laporan polisi apabila ada unsur pidana (misal: radio mobil dicuri).
       

  2. Dokumen klaim CTL dan Stolen 

    Klaim CTLO

    Klaim Stolen

    1) Pengajuan selambat-lambatnya 5 (lima) hari dari tanggal kejadian.1) Pengajuan selambat-lambatnya 5 (lima) hari dari tanggal kejadian.
    2) STNK asli (jika hilang harus ada Surat Laporan Polisi) dengan masa pajak yang berlaku.2) STNK asli (jika hilang harus ada Surat Laporan Polisi) dengan masa pajak yang berlaku.
    3) Copy SIM pengemudi dengan masa aktif yang berlaku.3) Copy SIM pengemudi dengan masa aktif yang berlaku.
    4) Copy KTP tertanggung.4) Copy KTP tertanggung.
    5) Kunci Kontak Kendaraan (termasuk dengan kunci cadangan).5) Kunci Kontak Kendaraan (termasuk dengan kunci cadangan).
    6) Formulir klaim (bisa didapat di Kantor Perusahaan Asuransi atau bengkel rekanan Perusahaan Asuransi).6) Formulir klaim (bisa didapat di Kantor Perusahaan Asuransi atau bengkel rekanan Perusahaan Asuransi).
    7) Surat Laporan Polisi di TKP (di wilayah kejadian).7) Surat Laporan Polisi di TKP (di wilayah kejadian).
    8) Dokumen tambahan lain bilamana dibutuhkan sesuai ketentuan pihak Perusahaan Asuransi bila melibatkan pihak ke-3 (TPL).8) Surat Keterangan Hilang dari Polda.
     9) Surat Pemblokiran STNK dan BPKB.
Asuransi Jiwa

Manfaat asuransi bagi nasabah adalah sebagai bentuk antisipasi agar keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan dukungan finansial. Karena kematian dari anggota yang bertanggung jawab sebagai pencari nafkah mengakibatkan keluarga yang bertumpu padanya akan kehilangan pendapatan dan mengalami kesulitan ekonomi.

Asuransi jiwa / Credit Life  
Adalah jenis penutupan asuransi yang memberikan perlindungan asuransi jiwa yang terkait dengan pembiayaan dari BNI finance.

Manfaatnya  
Menjamin kerugian keuangan Tertanggung akibat kegagalan bayar pengguna dana akibat pengguna dana meninggal akibat Kecelakaan, Meninggal Normal atau karena sakit.

Klaim Asuransi Jiwa  
Ahli waris mengajukan klaim selambat-lambatnya 60 ( enam puluh) hari kalender setelah terjadinya kerugian/debitur meninggal dunia.

Pengecualian Klaim Asuransi Jiwa  
Pertanggungan ini tidak berlaku untuk peristiwa yang langsung atau tidak langsung disebabkan karena atau yang menjadi akibat dari:

  • Melukai diri dengan sengaja dan/atau bunuh diri atau tindakan kearah itu, baik dengan maksud jahat atau tidak, dalam keadaan sadar/waras ataupun dalam keadaan tidak sadar/tidak waras.

  • Dengan sengaja melakukan atau ikut serta mengambil bagian dalam suatu kejahatan, pelanggaran, perkelahian, huru hara yang sejenisnya.

  • Hukuman mati berdasarkan putusan badan peradilan.

  • Adanya Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) atau Human Immunodeficiency Virus (HIV) dalam tubuh peminjam.

  • Peminjam di bawah pengaruh atau terlibat di dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, racun, gas atau bahan-bahan sejenis atau pengaruh minuman keras.  

 

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa
  • Ahli Waris mengisi secara lengkap dan benar form klaim asli yang tersedia, dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan:

    1. Kartu tanda pengenal identitas.

    2. Berita acara kerugian.

    3. Data nilai pinjaman.

    4. Catatan medis/keterangan diagnosa dan kwitansi dari rumah sakit asli.

    5. Surat keterangan kepolisian dan kelurahan untuk meninggal akibat kecelakaan. 

  • Surat keterangan kematian yang dikeluarkan dari rumah sakit, instansi pemerintah yang terkait (asli atau dilegalisasi oleh pihak yang berwenang). 

  • Dalam hal kematian akibat kecelakaan maka hal-hal yang akan menjadi perhatian adalah sebagai berikut: 

    • Surat berita acara kepolisian (asli).

    • Tempat, tanggal dan jam terjadinya kecelakaan/musibah.

    • Sebab-sebab terjadinya kecelakaan atau musibah.

    • Sehubungan atau berkaitan dengan kecelakaan termaksud.

    • Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu diketahui oleh Maskapai Asuransi. 

  • Pihak BNIF akan menginformasikan kepada tertanggung dalam hal klaim disetujui/ditolak.