Peraturan Menteri Keuangan Republik Indoesia Nomor 231/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 1:
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului pengumuman lelang.
Jenis – Jenis Lelang :
Lelang eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan.
Lelang non eksekusi wajib adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan melalui lelang.
Lelang non eksekusi sukarela adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela.
Lelang Jaminan fidusia merupakan salah satu jenis lelang eksekusi karena melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan atau dokumen -dokumen lain yang disetarakan dengan itu dan atau melaksanakan ketentuan dalam perundang-undangan .
Sumber : (https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-proses-pelelangan-jaminan-fidusia-pasca-putusan-mk-lt5ef5c9a0b1b4f/?page=1)