Pengertian Umum
Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa.
Debitur adalah badan usaha atau orang perseoranganyang menerima pembiayaan barang dan/atau jasa dari Perusahaan Pembiayaan.
Jenis pembiayaan untuk pengadaan barang dan jasa terdiri atas :
Pembiayaan untuk tujuan produktif
Pembiayaan Investasi;
Pembiayaan Modal Kerja;
Pembiayaan lain nya berupa sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di sektor jasa keuangan.
Pembiayaan untuk tujuan konsumtif
Pembiayaan Multiguna;
Pembiayaan lain nya berupa kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di sektor jasa keuangan.
Peran dan Fungsi
Perusahaan Pembiayaan memiliki peran & fungsi yang sangat penting dalam mendukung perekonomian nasional yaitu sebagai salah satu sumber pembiayaan alternatif bagi masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan permodalan dan atau untuk membeli barang (asset).
Lembaga pembiayaan memiliki peran dimana para pelaku usaha dan masyarakat umum mengharapkan lembaga ini bisa mengatasi masalah yang vital yaitu masalah keuangan dan permodalan.
Berbagai produk jasa keuangan dari perusahaan pembiayaan telah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat di Indonesia seperti: untuk membantu penyediaan barang modal melalui produk pembiayaan investasi (Sewa Pembiayaan, Sale & Lease Back dan Pembayaran Angsuran), membantu kelancaran modal kerja melalui produk anjak piutang dan fasilitas modal usaha serta untuk membantu kepemilikan kendaraan bermotor, Properti atau barang kebutuhan lain melalui produk pembiayaan Multiguna.