• Indonesia
  • English

Pelaporan Whistle Blowing System (WBS)

Dalam rangka terwujudnya penerapan Tata Kelola yang baik, BNI finance memiliki komitmen untuk menjalankan perusahaan secara Profesional dengan berlandaskan pada perilaku perusahaan yang sesuai dengan Budaya Kerja dan Kode Etik Pegawai, khususnya nilai budaya Integritas.

BNI finance mendorong partisipasi semua pihak, baik pihak internal BNI finance maupun pihak eskternal untuk memanfaatkan jalur pelaporan dugaan pelanggaran di BNI finance melalui Whistle blowing System (WBS).

WBS adalah sarana untuk menyampaikan, mengelola dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal BNI finance.
 

Sarana Penyampaian Laporan Pengaduan meliputi:

Telepon

021-57853377

SMS/WhatsApp

0811-970-1946

Website

http://bni-transparan.tipoffs.com.sg

Email

bni-transparan@tipoffs.com.sg

Surat

BNI Transparan, P.O. BOX 2646, JKP 10026

Kriteria Laporan

Laporan yang Anda kirimkan akan kami tindak lanjuti, apabila memenuhi unsur berikut:

  1. What Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui.
  2. Who Siapa saja yang bertanggung jawab/ terlibat dalam perbuatan tersebut.
  3. Where Di mana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.
  4. When Kapan perbuatan tersebut terjadi.
  5. How Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan.
  6. Evidence bukti permulaan (data, dokumen, gambar, atau rekaman) yang mendukung laporan (bila ada).
     

Untuk mempermudah dan mempercepat proses tindak lanjut, pelaporan disertai informasi sekurang-kurangnya:

  1. Identitas pelapor (diperbolehkan menggunakan anonim).
  2. Uraian pelanggaran yang dilakukan.
  3. Terlapor serta pihak lain yang terlibat (bila ada) dan unitnya.
  4. Unit tempat kejadian dan waktu kejadian.
  5. Dokumen pendukung dan bukti lainnya (bila ada).
     

BNI finance akan melindungi kerahasiaan identitas Pelapor yang beritikad baik, laporan, maupun segala data lain yang terkait dengan laporan yang masuk melalui WBS dan memberikan perlindungan kepada Pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, hukuman atau tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun.