• Indonesia
  • English

Piagam Audit Internal

Piagam Audit Internal ("Internal Audit Charter'') adalah dokumen formal yang berisi pengakuan keberadaan dan komitmen Direksi dan Dewan Komisaris atas berfungsinya suatu unit pengawasan internal atau satuan pengawasan internal di sebuah organisasi atau badan hukum.

Piagam Audit Internal disusun berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 56 I POJK.04 / 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Audit Internal tertanggal 29 Desember 2015, POJK tentang Tata Kelola Terintegrasi dan Pedoman Penyusunan Piagam Audit Internal serta standar dari The Institute of Internal Auditors (IIA).

Piagam Audit Internal ini telah ditetapkan oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris PT. BNI Multifinance akan dijadikan dasar keberadaan dan pelaksanaan tugas-tugas pengawasan para auditor internal PT. BNI Multifinance akan disosialisasikan agar diketahui oleh para pekerja dan pihak lain yang terkait agar dapat tercapai saling pengertian dan kerja sama yang baik dalam mewujudkan Visi, Misi, dan Tujuan PT. BNI Multifinance.  
 

Piagam Audit Internal berisi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Visi dan Misi Audit Internal
  2. Struktur dan Kedudukan Audit Internal
  3. Tugas dan Tanggung Jawab Pelaksanaan Fungsi Audit Internal
  4. Tugas dan Tanggung Jawab Pemimpin Audit Internal
  5. Wewenang Audit Internal
  6. Kode Etik Audit Internal
  7. Independensi, Objektivitas, & Kebijakan Masa Tunggu (Cooling-Off Period)
  8. Tujuan dan Ruang Lingkup Kegiatan Audit Internal
  9. Persyaratan & Pengembangan Auditor
  10. Risiko Audit & Perlindungan Hukum Kepada Pemimpin dan Auditor
  11. Hubungan Audit Internal Dengan Pihak Eksternal 

PIAGAM AUDIT INTERNAL INTERNAL AUDIT CHARTER