• Indonesia
  • English

Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (APU PPT & PPPSPM)

Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan ( APU PPT & PPPSPM) di BNI finance dilakukan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 8 tahun 2023.

Penerapan APU PPT dan PPPSPM di BNI finance ditetapkan melalui 5 (lima) pilar yang terdiri atas Pengawasan Aktif Dewan Komisaris dan Direksi, Kebijakan dan Prosedur, Pengendalian Internal, Sistem Informasi Manajemen dan Sumber daya Manusia & Pelatihan.
 

  1. Pengawasan Aktif Dewan Komisaris dan Direksi

    Dalam rangka mendukung pelaksanaan Program APU dan PPT, peran aktif dari Direksi dan Dewan Komisaris sangat diperlukan dalam menciptakan efektifitas penerapan Program APU dan PPT, mengingat peranan Direksi dan Dewan Komisaris akan mempengaruhi tingkat pencapaian tujuan organisasi dalam penerapan Program APU dan PPT. 

    Bentuk peran aktif pengawasan Direktur dan Komisaris di PT BNI Multifinance adalah sebagai berikut:

    • Direksi dan Dewan Komisaris telah menetapkan Kebijakan Prosedur Teknis dan Strategis terkait Pelaksanaan Progam APU PP.

    • Direksi dan Dewan Komisaris telah menetapkan Unit Kerja Khusus Pelaksanaan Program APU PPT (UKK APU PPT).

    • Direksi dan Dewan Komisaris secara berkala meminta dan mendapatkan laporan perihal pelaksanaan program APU PPT, penyampaian laporan telah dilakukan secara rutin setiap triwulanan.

    • Direktur Utama yang membawahi fungsi Kepatuhan melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengkinian data Nasabah, yaitu dengan memberikan persetujuan atas Laporan rencana pengkinian data nasabah dan Laporan realisasi pengkinian data nasabah.

    • Direksi dan Dewan Komisaris secara aktif melakukan pembahasan terkait implementasi APU dan PPT yang dilakukan dalam Rapat Direksi dan Dewan Komisaris (Radikom).
       

  2. Kebijakan dan Prosedur Seluruh kebijakan APU PPT telah direview sesuai dengan perubahan regulasi melalui  POJK No 8/2023 dengan persetujuan seluruh pedoman sampai dengan Dewan Komisaris, sebagai berikut: 

    • Kebijakan Penerapan Pedoman APU PPT dan PPPSPM

    • Prosedur CDD dan EDD

    • Prosedur TKM dan TKT

    • Prosedur Penilaian Risiko APU PPT dan PPPSP
       

  3. Pengendalian Internal

    • Dalam rangka pemantauan pelaksanaan kebijakan APU PPT dan PPPSPM di seluruh unit, BNI finance telah menetapkan perlunya dilakukan kajian dan advis/requirement penerapan APU-PPT atas aktivitas usaha dan/atau produk aktivitas baru.

    • UKK APU PPT secara berkala melakukan supervisi penerapan dan koordinasi dengan unit-unit lain , Unit Bisnis dan kantor cabang dalam rangka memastikan penerapan APU-PPT di segenap unit dan Kantor Cabang .

    • Pelaksanaan audit internal dan eksternal dilakukan secara rutin oleh Audit Internal BNI finance dan oleh Induk Perusahaan melalui Satuan Audit Internal (SAI) Bank BNI.
       

  4. Sistem Informasi Management

    Dalam mendukung penerapan APU-PPT dan PPPSPM, dilakukan optimalisasi pengembangan sistem/tools yang dapat digunakan untuk pendukung kewajiban APU-PPT sesuai regulasi. 

    Pengembangan atas sistem terus dilakukan dengan memperhatikan perubahan regulasi terkait APU PPT dan PPPSPM, yang dapat mengidentifikasikan, menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif.
     

  5. Sumber Daya Manusia dan Pelatihan

    Pada Pilar ini BNI finance telah menetapkan prosedur penyaringan/recruitment (screening), pengenalan dan pemantauan pegawai melalui kebijakan knowing your employee dan kebijakan block leave.

    Selain itu hal penting lainnya adalah peningkatan kapabilitas pegawai atas pemahaman terhadap ketentuan APU PPT dan PPPSPM, khususnya terhadap pegawai yang terkait dengan implementasi APU PPT dan PPPSPM, melalui pelaksanan training / sosialisasi secara rutin dan berkala serta disertai Pelaksanaan Uji Pemahaman setelah sosialisasi dilakukan (Post Test) untuk mengukur tingkat pemahaman pegawai atas materi APU PPT dan PPPSPM yang disampaikan. Mandatory Learning / Mandatory Training yang wajib diikuti / diakses pegawai melalui Portal Internal Perusahaan/Sarana e-Learning Perusahaan