• Indonesia
  • English

Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Tata Kelola Perusahaan (GCG) yang berlaku di PT BNI Multifinance adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggung jawabannya kepada para Pemegang Saham (Shareholders) khususnya dan Para Pemegang Kepentingan (Stakeholders) pada umumnya.

Sesuai maksud dan tujuan penerapan prinsip-prinsip GCG berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan dan POJK Nomor 29/POJK.05/2020 tentang perubahan atas POJK Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan, maka PT BNI Multifinance (selanjutnya disebut BNIF) memandang penting penyusunan GCG yang dapat diterapkan secara konsisten di seluruh lini dan aspek pengelolaan usaha BNIF sebagai standar landasan operasionalnya sehingga semua nilai yang dimiliki oleh para Stakeholders dapat didayagunakan serta ditingkatkan secara optimal dan menghasilkan pola hubungan yang menguntungkan.

Pedoman GCG ini disusun sebagai acuan bagi Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Direksi, Komite Penunjang Dewan Komisaris dan Stakeholders lainnya dalam berhubungan dengan BNIF. 
 

Penerapan Azas Tata Kelola

Tata kelola perusahaan yang baik menerapkan 5 (lima) prinsip dasar yaitu Keterbukaan (transparency), Akuntabilitas (accountability), Pertanggungjawaban (responsibility), Kemandirian (independency) dan Kesetaraan dan kewajaran (fairness).

  1. Transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan

  2. Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif

  3. Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat

  4. Kemandirian (independency), yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat

  5. Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan(stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
     

Panduan Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan

Segenap manajemen dan Pegawai PT. BNI Multifinance telah mewujudkan komitmen penerapan Tata Kelola melalui penandatanganan pakta integritas berdasarkan Pedoman Tata Kelola yang diterapkan di seluruh tingkat organisasi dan kegiatan operasional Perusahaan.

Pedoman Tata Kelola Perusahaan

Pakta Integritas SMKI 2024